Induk perusahaan kami, Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc., menjadi penanda tangan dan aktif berpartisipasi dalam Voluntary Principles on Security and Human Rights. Untuk itu, Freeport Indonesia mempunyai komitmen yang bulat dan tanpa ragu terhadap pelaksanaan hak asasi manusia (HAM).

Kebijakan HAM Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc., berlaku wajib bagi semua operasi dan kontraktor, mensyaratkan perlakuan dan kondisi kerja yang adil bagi semua karyawan, termasuk hak untuk bebas berserikat dan musyawarah bersama, serta melarang penggunaan pekerja anak. Kami tidak menoleransi terhadap bentuk kekerasan apapun dan melindungi siapapun yang melaporkan dugaan pelanggaran.

Pihak yang mengawasi program HAM kami adalah seorang pakar internasional yang terkenal, Hakim Gabrielle Kirk McDonald, yang bertugas pada The Iran-United States Claims Tribunal. Hakim McDonald telah menjadi penuntut umum terkemuka untuk hak sipil, hakim federal Amerika Serikat, dan presiden dari Pengadilan Kriminal Internasional untuk negara yang dulu dikenal sebagai Yugoslavia. Beliau bertugas sebagai Konselor Khusus untuk HAM serta Direktur Advisor pada Dewan Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.

Menurut pengetahuan kami hingga saat ini, tidak ada satu pun karyawan atau kontraktor Freeport Indonesia yang melakukan pelanggaran HAM berat sepanjang tahun 2018. Namun, 20 dugaan pelanggaran HAM dilaporkan oleh para karyawan dan kontraktor Freeport Indonesia. Kasus-kasus ini tidak mencakup tuduhan pelanggaran HAM apapun yang dilakukan oleh personil Freeport Indonesia terhadap masyarakat; ini adalah insiden-insiden terhadap atau di antara para karyawan kami. Semua kasus telah didokumentasi dan diselidiki atau dalam proses diselidiki oleh Petugas Kepatuhan HAM Freeport Indonesia atau pihak berwenang pemerintah.