Kami melakukan audit internal maupun eksternal terhadap lingkungan secara rutin guna mengevaluasi ketaatan lingkungan kami, serta sistem dan praktek pengelolaannya. Karyawan diseluruh organisasi mengemban tanggung jawab langsung untuk memelihara lingkungan dan mengembangkan rencana kerja berdasarkan hasil audit.

Program lingkungan kami berpedoman kepada persyaratan pada Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Izin Lingkungan PT Freeport Indonesia sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK.546/Menlhk/Setjen/PLA.4/11/2018 tentang Izin Lingkungan Perubahan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Fasilitas Pendukung dari yang Tercantum dalam ANDAL, RKL, dan RPL Regional Rencana Perluasan Kegiatan Penambangan Tembaga dan Emas serta Kegiatan Pendukungnya hingga Kapasitas Maksimum 300.000 Ton Per Hari di Kabupaten Mimika, Propinsi Papua kepada PT Freeport Indonesia, selain sesuai dengan kewajiban menurut perizinan terkait pengendalian dan pengelolaan Lingkungan hidup yang dikeluarkan pemerintah.

Pada 2017 kami melaporkan kinerja lingkungan kami terhadap indikator G4 Prakarsa Pelaporan Global (Globar Reporting Initiative/GRI). Kami melakukan penyesuaian terhadap beberapa indikator 2015 yang telah dilaporkan sesuai pedoman GRI untuk membandingkan indikator atas dasar yang sama. Sebagai bagian dari transisi kami di tahun 2008/2009 untuk melaksanakan Kerangka Kerja Pembangunan Berkelanjutan ICMM, kami pun mengembangkan suatu proses untuk mengidentifikasi risiko dan peluang yang penting.

.