Overburden (lapisan batuan penutup) merupakan batuan yang harus disisihkan untuk kemudian dapat mencapai bijih yang ditambang dan diproses untuk selanjutnya memperoleh logam untuk keperluan perniagaan. PTFI mengelola overburden dengan mengacu kepada suatu Rencana Pengelolaan Overburden komprehensif yang telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia.

Banyak logam terdapat di alam bebas dalam bentuk mineral sulfida. Ketika bijih ditambang dan overburden yang mengandung sulfida terpapar dengan unsur alam, maka timbul potensi pembentukan asam belerang oleh kegiatan air, oksigen, serta bakteri yang terjadi secara alami. Air asam tersebut dapat melarutkan logam yang terkandung di dalam batuan overburden dan terbawa dalam sistem pembuangan air, yang apabila tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Proses inilah yang disebut sebagai proses pembentukan air asam tambang.

PTFI mengelola serta memantau air asam tambang yang dihasilkan oleh kegiatannya. Audit independen yang dilakukan terhadap sistem pengelolaan lingkungan hidup PTFI menyimpulkan bahwa program-program pengelolaan overburden PTFI “terpadu dengan baik” dan “sesuai dengan praktik internasional”. Sesuai rencana pengelolaan overburden yang telah disetujui pemerintah, PTFI menempatkan overburden pada kawasan-kawasan yang terkelola di sekitar tambang terbuka Grasberg. Rencana PTFI untuk mengurangi air asam tambang mencakup penampungan dan pengolahan air asam batuan yang ada dengan melakukan pencampuran dengan batu kapur (limestone blending) serta penutupan dengan kapur (limestone capping) terhadap kawasan penempatan overburden yang ada dalam rangka pengelolaan pembentukan air asam tambang di masa datang.