Program pengelolaan lingkungan Freeport Indonesia mencakup semua aspek kegiatan operasinya, bukan hanya yang terkait dengan pertambangan. Kami memiliki sistem pengelolaan limbah yang komprehensif menerapkan prinsip-prinsip 3R – reuse, recycle, reduction (pemanfaatan kembali, daur ulang, pengurangan). Program-program minimalisasi limbah kami melibatkan pengurangan limbah dan penggatian bahan dengan produk ramah lingkungan. Wadah besar, ampas minyak, kertas dan ban bekas digunakan kembali secara lokal setempat dengan cara yang ramah lingkungan. Bahan-bahan yang dapat didaur ulang lainnya, sebagaimana logam dan baterai bekas, dikumpulkan dan disimpan di daerah penyimpanan sementara untuk selanjutnya didaur ulang sesuai dengan peraturan Pemerintah Indonesia.

Sebagai bagian dari program 3R (Reduce-Reuse and Recycle) PTFI melanjutkan upaya untuk pembuatan biodiesel dari minyak goreng bekas untuk digunakan pada beberapa kendaraan ringan. Di samping itu juga terus memanfaatkan oli bekas untuk pembakaran di Pabrik Kapur Mahaka dan Pabrik Pengering Konsentrat, serta melanjutkan program daur ulang aluminium untuk dijadikan souvenir.

Material yang didaur ulang atau dimanfaatkan kembali berupa: minyak pelumas (oli) bekas yang dikumpulkan dari bengkel-bengkel di seluruh area kerja PTFI, oli/minyak pelumas bekas dimanfaatkan sebagai campuran bahan bakar alternatif di Pabrik Kapur Mahaka dan Pabrik Pengeringan Konsentrat di portsite; Aki/accu bekas kendaraan ringan maupun berat. Aki dikirim kepada pihak ketiga di luar area kerja PTFI dimana bagian-bagian aki yang bernilai dipisahkan, didaur-ulang dan dimanfaatkan kembali; Material lain seperti ban bekas, besi bekas, drum-drum bekas dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

Berbagai limbah, termasuk jumlah kecil limbah berbahaya, dipisah-pisahkan di titik asal. Pengumpulan, pengemasan, dan penyimpanan limbah berbahaya yang ditimbulkan dari pekerjaan uji kadar logam (assay) terhadap sampel bijih, laboratorium analitika, sarana medik, dan proses-proses lain dikelola sesuai dengan peraturan Pemerintah Indonesia. Limbah berbahaya diangkut ke industri pengolah dalam negeri yang memiliki izin dan tidak melintasi perbatasan internasional. Pada 2018, PT Freeport Indonesia bersama pihak ketiga telah mengelola 3.321 ton limbah berbahaya.

Untuk pengelolaan limbah tidak berbahaya PTFI dilakukan di tiga lokasi Tempat Pembuangan Akhir yang telah ditentukan, yaitu Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Koteka, TPA MP74 di dataran tinggi dan TPA MP38 di dataran rendah yang dilengkapi dengan sebuah sistem pengumpulan dan pengolahan. PTFI memiliki delapan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dikelola sesuai dengan peraturan Pemerintah Indonesia. Mutu air limbah dari semua instalasi itu dipantau secara berkala diantaranya parameter pH, kebutuhan oksigen biologi (BOD), total padatan tersuspensi serta minyak dan lemak, sesuai dengan baku mutu.

Kami mengembangkan sebuah rencana dan mendapatkan persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memanfaatkan abu dari unit boiler pada sarana pembangkit listrik kami yang menggunakan bahan bakar batubara yang dicampur 5 hingga 10% semen untuk keperluan proyek infill di daerah operasi kami. Hal ini berguna untuk memanfaatkan timbunan abu kami untuk kegiatan produktif.

Sebagai bagian dari komitmen PTFI untuk pembangunan berkelanjutan, maka didalam program pengelolaan lingungannya, PTFI juga melakukan program pengelolaan penggunaan energi. PTFI konsekuan melakukan pengelolaan penggunaan energi, bukan saja untuk mendapatkan manfaat ekonomi, tetapi juga sebagai upaya agar generasi berikutnya juga bisa mendapatkan akses energi yang sama serta ikut berkontribusi menjaga iklim global.

Sebagai appresiasi atas upaya tersebut, PTFI mendapatkan penghargaan Energi Pratama yang diselenggarakan oleh kementerian ESDM, dimana penghargaan ini diberikan kepada perusahaan yang mempunyai komitmen yang tinggi untuk  berpartisipasi aktif sebagai korporat yang melakukan, memberikan sumbangan nyata dalam hal pengembangan teknologi baru, inovasi, penyediaan dan pemanfaatan energi dengan prinsip konservasi dan/atau diversifikasi”.