Dalam rangka peningkatan produksi PTFI menjadi 300.000 ton bijih per hari (300K) diperlukan lahan untuk membangun fasilitas penunjang baru dan perluasan fasilitas penunjang antara lain meliputi area pengendapan tailings (Ajkwa Deposition Area/ADA), yang meliputi area Amamapare/Cargo Dock, Pad XI, dan jalur transmisi pembangkit listrik. Areal tersebut seluas kurang lebih seluas 30.860 ha, merupakan ulayat masyarakat suku Kamoro sub-suku Nawaripi/Koperapoka dan sub-suku Tipuka, yang perlu diproses pelepasannya. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960.

PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mendukung pengembangan infrastruktur dasar di Kabupaten Mimika yang bisa memberikan dampak bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat lokal. Berbagai sarana dan prasarana yang telah dibangun di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi dan sarana umum tersebut ditujukan untuk mendukung akses pelayanan dasar yang layak bagi masyarakat, mempercepat proses penyerapan manfaat kegiatan pengembangan masyarakat, serta untuk mendukung keberlanjutan dari manfaat program tersebut bagi masyarakat lokal. Pembangunan infrastruktur tersebut dilakukan di dataran tinggi maupun di dataran rendah.