Pelepasliaran Satwa Langka dan Dilindungi ke Habitat Alam

13 October 2017

Dan Hewan-hewan Langka Itupun Pulang ke Rumah

Memelihara anjing maupun kucing adalah hal yang lumrah dilakukan oleh kebanyakan orang. Menjadi hal yang menyenangkan melihat hewan peliharaan berkeliaran di sekitar area tempat tinggal kita, apalagi bila kita menghabiskan waktu luang sambil bermain bersama mereka. Anjing dan kucing adalah hewan peliharaan yang paling sering ditemui di setiap keluarga dan bisa dikatakan paling dekat dengan kehidupan manusia.

Tapi lain halnya bila yang dipelihara adalah hewan-hewan eksotis yang langka yang barangkali kita tidak tahu namanya. Keeksotisan mereka memang pasti dapat mengundang decak kagum, tapi sejatinya kandang ataupun kurungan bukanlah rumah yang sesungguhnya bagi mereka. Keberadaan mereka pun sejatinya dilindungi oleh undang-undang. UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 menyatakan “Dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup/mati dan bagian-bagiannya”.

Nuri Kepala Hitam, Kura-kura Cangkang Lunak Papua New Guinea, Kura-kura Dada Merah, Buaya Air Tawar Papua, Kasuari Gelambir Ganda, Kangguru Tanah, Kadal Panama, dan Sanca Hijau adalah segelintir contoh satwa langka yang dilindungi oleh hukum. Terdengar asing bukan?

Itulah nama-nama hewan langka yang dilepasliarkan oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Mimika bulan Agustus lalu, dengan dukungan penuh dari Departemen Lingkungan PTFI. Dengan turut serta menggandeng Forum Multi Pihak di antaranya USAID Lestari, Taman Nasional Lorentz, Karantina, dan Komunitas Pecinta Satwa Timika. Kegiatan pelepasliaran satwa ini dilakukan pada pertengahan bulan Agustus lalu di kawasan hutan rawa Minajerwi. Sebanyak total 11 satwa dilindungi berhasil dikembalikan ke habitat alam mereka pada kesempatan ini.

PTFI sendiri melalui Departemen Lingkungannya sudah menjalin kemitraan dengan Badan Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) dan Balai Taman Nasional Lorentz yang ada di Kabupaten Mimika dalam kaitannya dengan program-program konservasi lingkungan. Khususnya dalam kegiatan pelepasliaran satwa langka dan dilindungi, sejak 2006 PTFI sudah beberapa kali memfasilitasi BKSDA menyukseskan kegiatan pelepasliaran lebih dari 41.000 ekor satwa kembali ke habitat alam.

Melalui grup Biodiversity Departemen Lingkungannya, PTFI memfasilitasi proses karantina dan pemeliharaan para satwa sebelum sepenuhnya dilepasliarkan ke alam bebas. Satwa langka dan dilindungi ini diterima dari BKSDA dari hasil pengumpulan dari masyarakat. Ada warga yang menemukan hewan-hewan langka ini di sekitar rumah mereka, ada yang sebelumnya memelihara hewan-hewan tersebut lalu tidak sanggup lagi untuk melanjutkannya, atau ada juga yang prihatin melihat hewan-hewan ini diperjualbelikan oleh masyarakat lokal sehingga mereka sengaja membelinya untuk diserahkan ke BKSDA. Hewan-hewan yang diserahkan ke BKSDA ini kemudian dipelihara sementara di Pusat Penelitian Reklamasi & Biodiversity di MP 21 untuk dipersiapkan sebelum dilepasliarkan ke alam bebas.

Lokasi pelepasliaran satwa yang dipilih kali ini adalah Hutan Rawa Minajerwi di area Dataran Rendah. Lokasi ini dipilih setelah melalui survey dari PTFI dan BKSDA yang menemukan bahwa hutan di area ini masih dalam kondisi yang bagus, memiliki keterjangkauan yang relatif sulit bagi manusia untuk mencapai area ini, namun tidak terlalu jauh juga dari MP 21 untuk menghindarkan hewan-hewan tersebut mengalami stress akibat perjalanan panjang. Dengan menggunakan boat milik Departemen Lingkungan PTFI, rombongan berangkat ke Minajerwi dan melepaskan hewan-hewan ini di sungai dan hutan.

Setelah hewan-hewan ini dilepasliarkan ke habitat mereka, PTFI dan BKSDA tidak lantas membiarkan mereka begitu saja. Kegiatan pemantauan tetap dilakukan secara berkala untuk memastikan hewan-hewan tersebut dapat kembali beradaptasi di alam bebas dengan baik. Untuk memudahkan pemantauan, hewan-hewan ini dipasangi penanda khusus di bagian tubuhnya.

Bagi Anda yang tinggal di area Dataran Rendah, khususnya Kuala Kencana yang sangat dekat dengan hutan alam, bila Anda mendapati hewan-hewan langka berkeliaran di sekitar rumah Anda, bantulah mahkluk malang yang linglung ini untuk kembali ke habitatnya.

Anda bisa menghubungi bagian Biodiversity Departemen Lingkungan PTFI (546-2853 atau 546-2588) untuk mengamankan hewan-hewan ini dan mengembalikan mereka ke habitat semestinya. Karena hidup serasi berdampingan dengan alam adalah hal yang penting untuk kita junjung tinggi. (Sularso)
 

Back to List

Berita Selanjutnya

news thumb 2
05 May 2017

Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Komoro (LPMAK), sebuah lem...

20 July 2017

PT Freeport Indonesia menggandeng pemerintah daerah setempat membuat k...