Pada Desember 2018, PTFI telah menerima Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Pemerintah Indonesia yang memungkinkan PTFI untuk tetap beroperasi di wilayah pertambangan mineral Grasberg hingga 2031. Dalam IUPK tersebut, disebutkan bahwa PTFI memiliki hak perpanjangan operasi hingga 2041, dengan syarat PTFI menyelesaikan pembangunan smelter baru dan memenuhi kewajiban perpajakan kepada Pemerintah Indonesia.

Sejalan dengan IUPK tersebut, PTFI sudah mulai membangun smelter baru dengan nama Smelter Manyar. Ini adalah smelter kedua PTFI setelah pada 1996 PTFI membangun smelter peleburan tembaga pertama di Indonesia, yang kini dikenal dengan nama PT Smelting Gresik. Smelter pertama tersebut dibangun sebagai wujud kepatuhan PTFI terhadap Kontrak Karya II (izin operasi PTFI pada 1991-2018) yang mewajibkan seluruh pemegangnya melakukan proses pengolahan/pemurnian di dalam negeri.

Kedua fasilitas smelter PTFI ini adalah bentuk nyata komitmen serta keseriusan PTFI dalam mendukung program hilirisasi nasional. Ke depannya, PTFI dan Pemerintah Indonesia akan terus bahu membahu agar kedua smelter dapat memberi manfaat semaksimal mungkin bagi semua pihak, melalui berbagai upaya seperti mempertahankan iklim investasi yang sehat dan memperluas industri-industri hilir yang siap menyerap hasil olahan tembaga PTFI.