PT Freeport Indonesia (PTFI) menempatkan harapan pada para Kontraktor dan menetapkan persyaratan sebagai berikut: 

  • Kontraktor didorong untuk mengembangkan dan melaksanakan kebijakan internalnya sendiri terkait Keselamatan dan Kesehatan (K3), Lingkungan, dan Standar Keselamatan. PTFI berharap kebijakan yang diterbitkan oleh Kontraktor dapat melebihi standar PTFI. 
  • PTFI meyakini hanya dapat menjalankan usaha bersama Kontraktor, Konsultan maupun mitra usaha lain yang terbukti memiliki standar etika berbisnis yang tinggi. PTFI berkeinginan menjalin hubungan jangka panjang yang saling menguntungkan bersama mitra usaha yang menunjukkan komitmen tehadap prinsip-prinsip PTFI.   
  • PTFI mengedepankan HAM secara langsung dengan melibatkan pemerintah, masyarakat setempat, karyawan dan kontraktor. PTFI berharap Kontraktor dan Konsultan turut mengedepankan HAM. 
  • PTFI menjalankan kegiatannya sebagai warga masyarakat yang baik sejalan dengan Kebijakan Masyarakat yang dianutnya, serta berharap Kontraktor melakukan hal yang sama.  

Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Kontraktor

Standar ini dibuat untuk menetapkan persyaratan minimum keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang harus tersedia berkenaan dengan keberadaan serta kegiatan-kegiatan kontraktor di dalam area Kontrak Karya (KK) PTFI. 

5.43 Standar Fresh – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kontraktor