Freeport Sebut Penyusunan Amdal 2020 Melalui Tahapan Sesuai Ketentuan

02 November 2022

PT Freeport Indonesia (PTFI) mengklaim telah menjalani proses penyusunan dokumen perpanjangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) melalui beberapa tahapan yang dilakukan bersama pemerintah dan masyarakat sejak pertengahan tahun 2020. "Komitmen PT Freeport Indonesia (PTFI) dalam upaya dapat beroperasi dan berkontribusi untuk Indonesia," kata Riza Pratama, Vice President Corporate Communications PTFI dalam keterangan tertulis kepada seputarpapua.com, Rabu (2/10/2022).

Riza mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, PTFI mempersiapkan AMDAL bersama pemerintah, masyarakat yang terkena dampak, masyarakat pemerhati lingkungan hidup LSM/NGO, dan bersama masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses penyusunan AMDAL. "Proses pelibatan masyarakat ini dilakukan melalui pengumuman rencana usaha/kegiatan dan dalam bentuk konsultasi public," katanya.

Dalam proses penyusunan AMDAL, lanjut Riza, PTFI telah melakukan sosialisasi tatap muka bersama masyarakat melalui dua kali tahapan konsultasi publik. Ia menyebut, konsultasi publik tahap 1 dilakukan pada Juli tahun 2020 bersama masyarakat yang berdomisili di 3 Desa dataran tinggi, dan di 5 desa DASKAMM dataran rendah, yakni daerah aliran Sungai Kamora, Ajkwa, Minajerwi dan Mawati. Proses itu dilanjutkan dengan konsultasi tahap 2 yang dilaksanakan di Hotel Horison dan Hotel Grand Mozza, Timika, pada bulan Agustus 2020.

Konsultasi kedua itu dihadiri oleh perwakilan pemangku kepentingan, termasuk masyarakat terdampak, organisasi kemasyarakatan LEMASA dan LEMASKO, YPMAK, pemerintah daerah, LSM lokal dan internasional, serta masyarakat yang terpengaruh atas segala keputusan AMDAL.

PTFI, tambah Riza, optimis bahwa AMDAL 2020 disiapkan dengan melibatkan masyarakat, dapat menjaga kelestarian lingkungan di sekitar area operasi perusahaan. "Dalam penerapannya di kemudian hari, kami pun akan senantiasa melibatkan pemerintah pusat, dalam hal ini KLHK sebagai kementerian teknis yang melakukan pendampingan dan pengawasan penerapan AMDAL 2020 ini," jelas Riza.

Pernyataan PTFI tersebut menanggapi isu penolakan perpanjangan Amdal yang disampaikan secara terbuka oleh Ketua Lemasko Gerry Okoare dalam keterangan kepada wartawan di Rimba Papua Hotel, Selasa (1/10/2022). Gerry dengan tegas menolak perpanjangan Amdal PTFI yang menurutnya dilakukan secara tidak terbuka, dan tidak sungguh-sungguh melibatkan partisipasi kedua lembaga adat mau pun masyarakat terdampak. "Kami dengan tegas menolak, Amdal ini hentikan dulu. Sabar dulu, kita belum bicara. Kami tidak mau, kami tolak," kata Gerry.

Penolakan Gerry bukan tanpa alasan. Ia justeru merasa "dikadalin" alias ditipu. Draf dokumen Amdal setebal ratusan halaman baru diserahkan dalam pertemuan malam itu. Menurut Gerry, sangat tidak masuk akal masyarakat bisa memahami isi dokumen tersebut dalam waktu singkat. Sementara mereka diboyong ke Bogor seolah-olah sudah menyetujui isi dalam dokumen itu. "Kami bingung, kenapa dokumen Amdal ini baru kami lihat malam ini. Dokumen setebal "kitab suci" ini tiba-tiba kami ditodong untuk mau baca malam ini. Jangan kami dikadalin terus," katanya.

 

http://seputarpapua.com/view/freeport-sebut-penyusunan-amdal-2020-melalui-tahapan-sesuai-ketentuan.html

Back to List

Berita Selanjutnya

17 October 2020

Papua kembali menunjukkan keanekaragaman hayatinya melalui penemuan du...

25 November 2020

Universitas Cenderawasih (UNCEN) bekerja sama dengan PT Freeport Indon...