Setiap tahunnya Freeport Indonesia mewajibkan setiap karyawannya untuk mengikuti pelatihan dan pengenalan mengenai kebijakan kepatuhan hak asasi manusia. Sesi pengenalan maupun penyegaran pelatihan kepatuhan HAM bagi karyawan maupun tenaga keamanan yang bertugas di area perusahaan juga dilakukan secara berkala. Setiap tahunnya rata-rata 17.000 jam pelatihan telah dilakukan. Karyawan dan para petugas keamanan ini diwajibkan untuk menandatangani Surat Kepatuhan HAM (SKH) sebagai bagian dari komitmen mereka untuk tidak melakukan ataupun terlibat pada kegiatan yang melanggar HAM.

Program Duta HAM juga mulai digulirkan sejak tahun 2019 guna menjangkau perusahaan-perusahaan kontraktor sebagai pemasok untuk menerapkan kepatuhan HAM di area kerjanya, sejalan dengan kebijakan kepatuhan HAM perusahaan. Para Duta HAM ini memiliki tanggungjawab untuk melakukan pelatihan dan sosialisasi HAM di areanya masing-masing serta berperan sebagai jembatan komunikasi terkait pelaksanaan HAM di perusahaan tempat dia bekerja.